Rabu, 06 Oktober 2010
GURU PEJUANG PENEGAK KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN WNI
Upaya meningkatkan mutu guru dimulai dari adanya keinginan guru untuk  merubah perilaku dan lingkungannya dimana mereka berada. Guru  profesional merupakan guru mandiri guru yang memahami, menghayati dan  mengamalkan segala bentuk hak dan kewajibannya sebagai seorang guru.  Guru harus memiliki empat kompetensi dasar yang diperlukan yi:  Kompetensi peadagogis, kompetensi profesional, komptensi kepribadian dan  kompeatensi sosial. Keempat kompetensi dasar ini yang harus  diperjuangkan dan diamalkan kapan dan dimanapun mereka berada. Sudah  seyogyanya guru-guru massa kini menjadi pejuang untuk terciptanya   masyarakat yang adil dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam  pembukaan UUD 45. Disamping harus memiliki pengetahuan dan wawasan yang  luas guru Indonesia saat ini harus memiliki keberanian untuk  memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan  masyarakat. Kita bisa melihat  fakta di lapangan banyak para pakar/ilmiawan tapi kurang begitu  bermaslahat bagi masyarakat di lingkungannya, kebanyakan para  pakar/ilmiawan ini hanya bisa berkomentar tentang teori-teori ilmu  pengetahuan yang dimilikinya tanpa membumi membaktikan dirinya untuk  kepentingan banyak orang atau menjadi insan "Rahmatan Lill a'lamin".   Hal ini sangat memprihatinkan kita, mengingat kita sebagai manusia  terdidik harusnya memiliki kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang  masih serba kekurangan dalam untuk bersama-sama merubah hidupnya  melalui jalur pendidikan. Kalau bukan oleh guru? oleh siapa lagi  pendidikan yang bertujuan mencetak  insan paripurna ini kita  perjuangkan? Saat ini kita patut berbahagia dengan di syahkannya UU  No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai bentuk penghargaan  pemerintah dan masyarakat Indonesia terhadap profesi Guru. Dengan di  undangkan UU Guru dan Dosen ini kita berharap para guru-guru di  Indonesia bisa tampil lebih berani dan lebih elegan dalam memperjuangkan  rasa keadilan masyarakat yang dapat meningkatkan taraf kesejehteraan  Warga Negara Indonesia, sehingga kelak semua WNI menjadi manusia yang  memiliki harkat dan martabat tinggi di hadapan warga negara bangsa lain,  dan kita tidak  lagi mendengar ada para TKI yang pulang dengan cacat  fisik bahkan sampai pulang tinggal nama akibat penyiksaan majikannya  karena ketidakmampuan baik dalam berbahasa asing misalnya ataupun  kurangnya penguasaan kemampuan sebagai tenaga kerja terdidik dan  terlatih ataupun juga ketidaktahuan ("kebodohan") akan hak dan  kedudukannya sebagai Tenaga kerja,  Akibat pola pendidikan yang  diberikan di sekolah-sekolah tidak menyentuh pada keterampilan praktis  di lapangan. Ini semua merupakan tanggung Jawab kita para Guru Indonesia  untuk mengingatkan dan memberikan pencerahan kepada para peserta didik  kita.  Akhir kata saya mengucapkan Selamat berjuang Guru-guru Indonesia  manfaatkan UU Guru dan Dosen untuk bekerja lebih profesional, Jadilah  Guru Profesional yang mampu menjawab semua tantangan Jaman dan dapat  meningkatkan martabat Bangsa"  Semoga amal baktimu mendapat Ridho Allah  SWT. Ami....in.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar