Selasa, 05 Oktober 2010

PERLUKAH SINGKATAN CPNS DIGANTI “CPSS” ?


Beberapa minggu yang lalu seluruh tenaga honorer baik yang ada di instansi pemerintah maupun swasta  di seluruh Indonesia disibukan dengan pengurusan berkas-berkas pendataan, dari mulai pengisian formulir, legalisir ijazah, legalisir SK, sibuk mencari yang namanya SPM, semua itu mereka lakukan hanya satu yakni berharap bisa direkrut jadi CPNS dengan rujukan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 05 tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Berada di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Namun Sayang, kembali pil pahit itu diterima lagi oleh mereka terutama guru honorer yang bertugas di sekolah-sekolah swasta yang hanya bermodalkan SK pengangkatan dari Lembaga atau yayasan tempat mereka bertugas ternyata tidak bisa diakui dan dijadikan  rujukan untuk direkrut menjadi seorang CPNS.
Sementara issue yang berkembang dan yang sering digembor-gemborkan sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mendikotomikan dan mendiskriminasikan antara lembaga penyelenggara pendidikan pemerintah dan swasta dengan alasan sama-sama berjuang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, begitu ironisnya disaat guru-guru honorer swasta yang telah lama mengabdi disekolahnya harus punah harapannya untuk menjadi seorang CPNS karena tidak memiliki SK Pengakatan sebagai Tenaga Honorer dari Instansi Pemerintah dan tidak berlakunya SK dari yayasan atau lembaga penyelenggara pendidikan swasta. Ada apa ini ?
Padahal, yang duduk di kursi legislative maupun di kursi pemerintahan tidak semuanya lulusan dari sekolah-sekolah negeri banyak juga mereka yang jebolan sekolah-sekolah swasta yang dulunya dididik dan dibina oleh guru-guru honorer swasta.
Sehingga munculah sebuah anekdot yang datangnya dari guru-guru honorer yang di  sekolah swasta untuk mengubah singkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) menjadi CPSS (Calon Pegawai Swasta Sipil) kalau seandainya mereka tetap tidak diakui keabsahannya sebagai pendidik di Indonesia dan tidak punya kesempatan untuk menikmati indahnya menjadi PNS yang menjanjikan ditengah-tengah sulitnya mencari lapangan kerja.
Kenapa  tidak kalau seandainya  guru-guru honorer di swasta yang telah mengabdi lama kemudian diangkat oleh Negara menjadi PNS dan ditempatkan di tempat mereka sebelumnya bertugas. Tentu saja mereka akan lebih bahagia karena tingkat kesejahtraannya akan meningkat dan memiliki jaminan masa tua.
Tetaplah berdo’a teman-teman, yakinkan dalam hati bahwa Allah itu tidak tidur dan tidak akan berpaling dari hambanya yang selalu mengabdikan dirinya untuk Agama, Bangsa dan Negara yang dicintai suatu saat do’a dan harapan kita akan dikabulkan-Nya, Amiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar